Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menjalin kerja sama dengan PT PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Maluku terkait pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).

Hal ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Capt. Ali Ibrahim bersama Manajer UPK PT PLN ( Persero) I Nyoman Sudiarta di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Pemanfaatan FABA untuk mendukung program Pemerintah di ruang Bima Hotel Bidakara Pancoran Jakarta, Selasa (19/4).

Wali Kota pada kesempatan itu memberikan apresiasi atas keseriusan PT PLN menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait pemanfaatan FABA.

Karena kesepakatan kerja sama yang ditandatangani ini bertujuan membangun sinergi program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengelola lingkungan hidup.

Ali menambahkan, sejalan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana di dalamnya terdapat pengaturan pengelolaan limbah B3 dan non B3 dari kegiatan pembakaran Batu Bara (FABA).

“Hal ini tentunya menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah dan PT PLN dalam pengelolaan FABA yang dihasilkan di PLTU Tidore. Salah satu bentuk pemanfaatan FABA oleh pemerintah yaitu melakukan penimbunan pada lokasi yang akan digunakan pameran nasional pada pelaksanaan Sail Tidore nanti,” tuturnya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini berharap dengan terjalinnya kerja sama ini semakin memperkuat fungsi dan peran kedua pihak terutama peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan berkualitas responsif dan cepat.

“Kerja sama akan dilakukan dengan komitmen dan semangat berbagi, saling menguntungkan dengan cara yang efektif dan efisien,” tutur Ali.

Manajer UPK PT PLN ( Persero) I Nyoman Sudiarta mengatakan, per tahun PLTU Tidore menghasilkan limbah FABA berupa Fly Ash sekitar 3.492 ton (59%) dan Bottom Ash sekitar 2.346 ton (41%).

Dari total FABA yang dihasilkan, PLTU melakukan pengolahan per 1 April 2022 tersimpan sekitar 10.353 ton, kemudian diserahkan kepada pihak ketiga sekitar 5.000 ton serta proses-proses pemanfaatan untuk pembuatan paving block, batako, conblock dan penggunaan langsung oleh warga sekitar 810 ton.

Untuk memenuhi peraturan dan regulasi, PT PLN UPK Maluku telah menyusun rencana teknis yang dipandu langsung dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan rencana-rencana pemanfaatan FABA dan produk-produk apa saja yang dihasilkan dari proses pengelolaan FABA.

Turut hadir pada kegiatan ini Executive Vice President K3L PT PLN Komang Parmita, General Manajer UIW Maluku dan Maluku Utara Romantika Dwi Juni Putra, sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait, serta pejabat K3L dan BSS PT PJB.