Tandaseru — Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial IPDA Y dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dugaan penelantaran istri sahnya, RWP.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol Muhammad Erwin ketika dikonfirmasi membenarkan IPDA Y telah disidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamananan (Propam) Polda Malut.

“Sekarang kita tunggu untuk di-PTDH. Sebab kalau perwira, turun dari Mabes baru PTDH,” kata Erwin kepada tandaseru.com di Ternate, Kamis (14/4).

Erwin menambahkan, setelah surat PTDH sudah ada baru dilakukan upacara PTDH.

“Kita lakukan upacara untuk jabatan dan pangkatnya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, IPDA Y dilaporkan istrinya RWP lantaran menelantarkan sang istri. IPDA Y juga disebut membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan mempersulit RWP bertemu anak mereka.