Tandaseru — Polda Maluku Utara dikabarkan melakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira berinisial AKBP S.

AKBP S dipecat karena melakukan perselingkuhan dengan salah satu Polwan berinisial Bripka R yang saat ini juga telah dipecat.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Kepala Bidang Propam Kombes (Pol) Wahyu Agung Jatmiko saat dikonfirmasi soal PTDH AKBP S mengaku belum mengetahui pasti soal informasi langkah pemecatan tersebut sudah dilakukan atau belum.

“Nanti saya tanyakan dulu ke Biro SDM Polda Malut,” ucap Wahyu kepada tandaseru.com di Ternate, Selasa (12/4).

Wahyu membenarkan keputusan untuk PTDH sudah diputuskan. Namun yang punya kewenangan menerbitkan surat adalah Biro SDM.

“Nanti kita tanyakan dan kami informasikan,” tandasnya.