Tandaseru — Polda Maluku Utara dikabarkan melakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira berinisial AKBP S.
AKBP S dipecat karena melakukan perselingkuhan dengan salah satu Polwan berinisial Bripka R yang saat ini juga telah dipecat.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Kepala Bidang Propam Kombes (Pol) Wahyu Agung Jatmiko saat dikonfirmasi soal PTDH AKBP S mengaku belum mengetahui pasti soal informasi langkah pemecatan tersebut sudah dilakukan atau belum.
“Nanti saya tanyakan dulu ke Biro SDM Polda Malut,” ucap Wahyu kepada tandaseru.com di Ternate, Selasa (12/4).
Wahyu membenarkan keputusan untuk PTDH sudah diputuskan. Namun yang punya kewenangan menerbitkan surat adalah Biro SDM.
“Nanti kita tanyakan dan kami informasikan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan