Tandaseru — Mantan Ketua III Tim Penggerak PKK Kota Ternate, Maluku Utara, Fitria Albar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (11/4).
Fitria dimintai klarifikasi penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PKK Kota Ternate tahun 2018-2019 senilai Rp 2 miliar.
Pantauan tandaseru.com, Fitria mendatangi Kantor Kejari Ternate sekira pukul 10.00 WIT dan langsung masuk ke ruang penyidik. Hingga pukul 12.26 WIT, barulah ia keluar.
Usai diperiksa, Fitria ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.
“Saya tidak bisa kasih keterangan,” singkatnya sembari meninggalkan wartawan.
Sementara di tempat terpisah, Koordinator Tim Penanganan Perkara Dana Hibah Kejari Ternate Safri Abdul Muin ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua III PKK Kota Ternate,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan