Tandaseru — Pemerintah Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui Bagian Kesra akhirnya mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 Hijriah.
Kabag Kesra Setda Halut Bahri Dode mengatakan sesuai hasil rapat antara pemda dan Kantor Kementerian Agama diputuskan bahwa zakat fitrah per jiwa disepakati sebesar Rp 40 ribu.
“Sudah ada SK-nya. Dan per jiwa dikenakan Rp 40 ribu,” kata Bahri, Minggu (10/4).
Ia bilang, ketentuan untuk menetapkan besaran zakat sendiri diambil dari harga beras tertinggi di 17 kecamatan se-Halmahera Utara.
“Misalnya, di Loloda Kepulauan harga beras paling tinggi di antara 16 kecamatan lain, maka diambil harga Loloda Kepulauan untuk menentukan zakat,” terangnya.
“Selain mengumumkan zakat, selaku Pemda Halut kami juga mengimbau agar masyarakat, khususnya yang beragama muslim, bisa menjalani dan meresapi makna dari Ramadan sehingga bisa mendapatkan kemenangan pada Idul Fitri nanti,” tandas Bahri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.