Tandaseru — DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara meminta tim Saber Pungli segera menindak tegas dugaan adanya bekingan dari oknum Dinas Perhubungan terhadap juru parkir liar di seputaran Kota Ternate.

“Ini harus disikapi serius oleh pihak yang berwenang, termasuk tim Saber Pungli Kota Ternate karena kasus seperti ini dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pungli sebagaimana pelaksanaan penerapan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” ucap Sekretaris KAI Malut Roslan kepada tandaseru.com, Minggu (10/4).

Roslan menyebutkan, dugaan pungli tersebut sangat jelas meresahkan masyarakat. Karena itu KAI menegaskan kembali agar tim Saber Pungli dan Kepala Dishub harus segera bertindak tegas sebab tujuan utama dari tim Saber Pungli adalah memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan hukum.

“Selain itu, terhadap kasus ini Kadishub tidak boleh berdiam diri karena hal ini menyangkut nama instansi dan dugaan adanya bekingan dari oknum Dishub ini juga bukan hal baru,” tegasnya.

Roslan menyatakan, oknum yang terlibat harus ditindak tegas agar dapat menjadi pelajaran bagi yang lainnya guna meredam dan mengantisipasi tindakan pungli berikutnya. Sebab menurut KAI, praktik pungli ini bisa terjadi karena salah satu faktor yaitu lemahnya pengawasan dan supervisi di kalangan instansi pemerintahan, meskipun sejumlah lembaga pengawasan internal dan eksternal telah dibentuk.

“Oleh karena itu kami tegaskan kembali terhadap temuan dugaan pungli ini tidak boleh ditoleransi,” tandasnya.