Tandaseru — Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melakukan pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan penipuan secara bersama-sama yang melibatkan ketua dan satu anggota DPRD Morotai ke Kejaksaan Negeri, Jumat (8/4).
Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan barang bukti dan empat tersangka, yakni Ketua DPRD Rusminto Pawane, Anggota DPRD Suhari Lohor, honorer Sofyan Eteke, dan petani Yohanes Kaletuang. Keempatnya dilaporkan pengusaha Tonny Laos dalam dugaan penipuan jual beli lahan milik Suhari.
Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Kris Tofel mengungkapkan, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/88/XII/2022/SPKT/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 14 Desember 2021. Sedangkan penyerahan tersangka dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Morotai Nomor B/326/IV/2022/Reskrim, B/327/IV/2022/Reskrim, dan B/328/IV/2022/Reskrim.
“Pengiriman tersangka dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT,” ungkap Kris.
Usai pelimpahan, keempat tersangka ini tidak dilakukan penahanan badan. Mereka hanya dikenakan status tahanan kota.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, dikenakan tahanan kota. Jadi tidak bisa kemana-mana, cukup di Morotai saja,” pungkas Kris.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut awal Februari lalu, Rusminto dan ketiga rekannya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Morotai atas penetapan tersangka itu. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, menolak gugatan tersebut.
Tinggalkan Balasan