Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menerima berkas tahap II kasus penyalahgunaan narkoba dari Satnarkoba Polres Ternate, Jumat (8/4). Dalam tahap II itu, penyidik menyerahkan dua tersangka dan barang bukti.

Kedua tersangka itu adalah RZ alias Ika (29 tahun) dan RMB alias Dimas (30 tahun).

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate Aan Syaeful Anwar membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

Penangkapan tersangka Ika sendiri bermula ketika polisi mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan mendatangi tersangka yang saat itu berada Kelurahan Akehuda.

Sesampainya di Akehuda, polisi menanyakan perihal narkotika kepada Ika. Anggota lalu menuju ke kamar dan melakukan penggeledahan, di mana ditemukan 1 saset plastik bening berukuran besar yang diduga ganja dan 14 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga ganja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan penyidik, diperoleh bukti yang cukup. Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Aan.

Sedangkan tersangka Dimas ditangkap karena menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki, menyimpan dan serta menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja atau penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

“Dimas ditangkap dengan barang bukti sebanyak 27 saset plastik yang berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 34,5291 gram, yang mana barang bukti tersebut didapati pada saat penangkapan,” tandasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.