Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menerima empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan secara bersama-sama.

Keempat tersangka yang sebentar lagi duduk di kursi pesakitan ini adakah Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, Anggota DPRD Morotai Suhari Lohor, honorer Sofyan Eteke, dan petani Yohanes Kaletuang.

“Benar, hari ini sudah penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres setelah dinyatakan P21 oleh jaksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal, Jumat (8/4).

Sobeng bilang, saat ini Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa (P16A).

“Jaksanya kami tunjuk dua orang dan untuk status sekarang sudah terdakwa karena ini sudah masuk tahap penuntutan walaupun belum kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo,” tambah Sobeng.

Ia menambahkan, para terdakwa ini dikenakan status tahanan kota.

“Terhadap para terdakwa yang berjumlah empat orang ini kami lakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 8 April sampai 27 April,” tandas Sobeng.