Tandaseru — Mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Maluku Utara, Yunus Ibrahim, kembali dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Jumat (8/4).
Yunus diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PKK Kota Ternate tahun 2018-2019 senilai Rp 2 miliar.
Yunus usai dimintai klarifikasi mengatakan, kedatangan di kantor Kejari untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dana hibah PKK.
“Saya dimintai keterangan, dipanggil datang. Soal beberapa pertanyaan saya belum bisa sampaikan,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan