Tandaseru — Pemerintah Pusat belakangan ini mengeluarkan sejumlah syarat bagi pemudik lebaran 2022. Di antaranya larangan makan, minum hingga ngobrol.
Meski begitu, larangan tersebut dipastikan tidak akan berlaku bagi warga Maluku Utara yang hendak mudik lebaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir mengatakan, lebaran 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya saat memuncaknya Covid-19. Sehingga bagi warga Maluku Utara yang hendak mudik lebaran tahun ini sudah diberikan lampu hijau, dengan begitu tidak ada lagi pemberlakuan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat.
“Sejauh ini tidak ada larangan bagi yang mudik lebaran,” ujar Samsuddin di Kota Sofifi, Selasa (5/4).
Samsuddin menambahkan, sejauh ini hanya ada larangan dilaksanakannya open house, buka puasa bersama bagi para pejabat.
“Selain itu tidak ada larangan. Kalaupun ada kami harapkan agar menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.