Tandaseru — DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara mendesak tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Malut segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat Syahril Abd Radjak.
Sekda didesak dipanggil dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar tahun anggaran 2017. Anggaran itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.
Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki Kejati.
Sekretaris DPD KAI Maluku Utara Roslan mengatakan, penggunaan dana pinjaman ratusan miliar tersebut harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
“Kami berharap tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Malut segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani tanpa terkecuali, termasuk memanggil dan meminta keterangan Sekda Kabupaten Halmahera barat,” ucap Roslan kepada tandaseru.com, Rabu (6/4).
Pemanggilan Sekda ini, sambungnya, menjadi penting karena ia disinyalir banyak mengetahui soal penggunaan anggaran tersebut. Sebab pada tahun 2017 Syahril sudah menjabat sebagai Sekda hingga saat ini.
“Sehingga keterangan beliau sangat penting guna membuat terang kasus ini. Selain itu, menurut kami Sekda juga secara umum pasti mengetahui perihal penyusunan kebijakan peminjaman dana tersebut,” tandas Roslan.
Tinggalkan Balasan