Tandaseru — Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara bakal melaporkan Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate. Laporan ini menindaklanjuti aduan salah satu eks karyawan kontrak Perumda yang di-PHK tanpa diberikan hak sesuai regulasi.
Sekretaris SPN Malut Sofyan Abubakar mengatakan, dalam pekan ini SPN Malut akan melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate. Apabila Perumda Ake Gaale tak juga memberikan hak-hak pekerja tersebut, SPN akan mengambil langkah hukum melaporkan Dirut ke kepolisian.
“Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” kata Sofyan kepada tandaseru.com, Rabu (6/4).
Sementara dalam Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
“Adapun bunyi Pasal 185 ayat (1) yaitu barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” jelas Sofyan.
SPN sendiri telah mengirim surat perundingan bipartit. Hanya saja tidak direspon pihak Perumda. Batas waktu perundingan bipartit adalah 30 hari. Sedangkan surat yang dilayangkan SPN ke Perumda sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu.
“Dengan demikian perundingan bipartit gagal, maka ditindaklanjuti ke perundingan tripartit. Jika PDAM Kota Ternate bermain-main dengan hak karyawan, maka SPN Malut siap bermain-main dengan PDAM Kota Ternate. Sebab konsisten dan komitmen SPN Malut tidak akan mundur selangkah pun untuk Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan kaum buruh di Maluku Utara,” pungkas Sofyan.
Tinggalkan Balasan