Tandaseru — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 35 ribu. Penetapan besaran ini merujuk harga beras yang disetarakan senilai Rp 14 ribu per kilogram.
Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai Hasyim Hi Hamzah kepada tandaseru.com menyampaikan, penetapan zakat fitrah dilakukan 28 Maret lalu.
“Penetapan di Morotai sebesar Rp 35 ribu, secara beras harga Rp 14 ribu per kilo dikalikan dengan 2,5 kilogram sama dengan Rp 35 ribu per jiwa,” kata Hasyim, Jumat (1/4).
Selain itu, Hasyim bilang bagi muslim yang tidak bisa berpuasa karena berhalangan wajib mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan.
“Dia harus membayar fidyahnya itu sebesar Rp 35 ribu perhari,” jelasnya.
Sementara untuk zakat maal ditetapkan sesuai nisab dan haul harta kekayaan yang disimpan senilai harga emas 85 gram.
“Ada yang punya simpanan uang di bank kah atau orang punya emas yang simpan dimana nilainya sudah senilai dengan 85 gram emas,” paparnya.
Ia berharap kaum muslimin dapat melaksanakan ibadah puasa dengan baik dan bahagia.
“Menempatkan kualitas iman dan ibadah dengan baik, dan amalan-amalan lain berupa zakat, zikir, tadarus dan amal-amal lain ditingkatkan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.