Tandaseru — Polres Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan Bripda MSA sebagai tersangka penganiayaan. Oknum Brimob Polda Malut itu diduga telah menganiaya MA (17 tahun), kekasihnya, hingga babak belur.

Penetapan tersangka Bripda MSA ini diungkapkan Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit.

“Statusnya jadi hari ini sesuai dengan janji dari penyidik sudah naik sebagai tersangka,” kata Andik kepada awak media, Jumat (1/4).

Andik menyebutkan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (31/3). Bripda MSA dijerat dengan pasal penganiayaan.

Menurut Andik, penyidik juga masih mendalami sejumlah informasi terkait kejadian tersebut.

“Kita dalami lagi informasi tersebut,” akunya.

Sekadar diketahui, Bripda MSA dilaporkan ke Satreskrim Polres Ternate Senin (21/3) lalu lantaran melakukan penganiayaan terhadap MA yang masih duduk di bangku SMA. Akibat penganiayaan itu, MA harus menjalani perawatan di rumah sakit. Korban juga diminta melompat ke dalam jurang di dekat lokasi kejadian di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.

Saat ini Bripda MSA telah ditahan di Mako Brimob Polda Malut.