Tandaseru — Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Nurlaila Muhammad mulai menyesuaikan tugas barunya. Salah satunya melaksanakan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurlaila yang ditemui usai rapat optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah bersama KPK di Kota Ternate, Kamis (31/3) mengatakan, prinsipnya pemerintah provinsi akan membangun komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menata kembali jumlah tenaga kerja asing (TKA).
“Kita akan buat penyesuaian data antara kabupaten dan provinsi. Prinsipnya data harus sinkron,” ujar Lela sapaan akrabnya.
Nurlaila menjelaskan, terjadinya perbedaan data TKA yang ditemukan KPK menjadi acuan pemerintah daerah harus melakukan perbaikan.
“Data TKA sudah bisa diakses secara online, mungkin dari situ KPK menemukan adanya perbedaan dengan apa yang disampaikan kabupaten,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan ini bilang, kepengurusan TKA sudah dialihkan ke kabupaten/kota sejak tahun 2020. Bahkan kepengurusan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) juga sudah menjadi tanggung jawab kabupaten.
“Banyak persoalan yang harus kita benahi, akan kita sampaikan satu per satu, mengingat saya juga baru di sini jadi butuh penyesuaian,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan