Tandaseru — Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Maluku Utara, berkurang di bulan suci Ramadan. Pengurangan jam kerja tersebut juga tertuang dalam edaran Bupati Usman Sidik.

Sekretaris Daerah Halsel Saiful Turuy menyampaikan, Edaran Bupati tersebut bernomor 049/968/2022 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemda Halsel selama Bulan Suci Ramadan 1443 H.

“Jam kerja seluruh pegawai pada bulan Ramadan untuk instansi pemerintah atau unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, mulai hari Senin-Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIT dan waktu istirahat jam 12.30 – 13.00. Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 – 15.30 dan jam istirahat jam 12.30 – 13.30,” jelasnya, Kamis (31/3).

Pemberlakuan jam kerja ini, tambah Saiful, adalah untuk memastikan tercapainya kerja pemerintah dan tidak menggangu kelancaran pelayanan publik.

“Diharapkan kepada seluruh pimpinan OPD dan pimpinan unit kerja agar memperhatikan hal tersebut,” tandasnya.