Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan Desa Tuada di Kecamatan Jailolo sebagai pilot project Kampung Restorative Justice (RJ).
Ketetapan itu ditandai dengan launching Rumah Restorative Justice yang berlangsung di Kantor Desa Tuada, Rabu (30/3).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Halbar Kusuma J Bulo, Ketua DPRD Richard R Gustan, Asisten II Setda Halbar Zubair T Latif, Kepala DPMPD Maximus Saleky, Wakapolres Halbar, Kepala Desa Tuada, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Peluncuran ini juga disertai meeting Zoom dengan agenda yang sama oleh sejumlah Kejari bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kampung Restorative Justice merupakan amanat Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Di mana RJ bertujuan memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat, serta dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Tujuan utama RJ merupakan perdamaian yang hakiki selaras dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Hadirnya Kampung RJ merupakan terobosan Korps Adhiyaksa yang ditujukan bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana dengan kerugian yang tidak seberapa.
Dalam giat tersebut, Kejari Halmahera Barat juga menghadirkan satu pelaku dan satu korban pada kasus yang sama sebagai contoh penyelesaian kasus dengan metode RJ.
Tinggalkan Balasan