Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan secepatnya melengkapi data tenaga kerja asing (TKA) di wilayah kerjanya masing-masing.
Hal ini disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam rapat koordinasi bersama instansi pelaksana pelayanan publik wilayah Maluku Utara yang dipusatkan di Kota Ternate, Rabu (30/3).
Pasalnya, dalam pertemuan itu keterwakilan empat daerah yang diundang KPK tidak dapat mempresentasikan jumlah TKA dari masing-masing daerah.
Tidak hanya itu, KPK juga menaruh curiga adanya kejanggalan lantaran dari empat Kepala Dinas Nakertrans yang diundang hanya satu yang hadir, yakni Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan Ardiani Radjiloen. Hal ini pun sontak membuat KPK bertanya-tanya.
“Yang hadir dari Halsel. Haltim, Halteng kenapa tidak hadir, Halteng mana? Tidak hadir karena apa? Padahal Halteng sangat penting loh. Mau nggak dibantu? Kalau begini bisa panjang ceritanya, jangan-jangan ada yang nggak beres nih,” ungkap Dian.
Kepala Dinas Nakertrans Halmahera Selatan Ardiani Radjiloen mengungkapkan, data TKA di Halmahera Selatan per 31 desember 2021 tercatat sebanyak 1.617 orang.
“Jadi data ini sesuai yang tercatat di aplikasi Disnaker, dan yang diberikan oleh perusahaan,” katanya.
Di hadapan KPK ia mengaku, dari total jumlah TKA itu Pemda meraup untung dari sektor retribusi perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) per November 2021 sebesar Rp 3 miliar lebih dari 236 orang.
“Kita memang terkendala data. Saya pernah pimpin tim turun ke lokasi PT Harita di Pulau Obi, pasca ke perusahaan itu pendapatan kita bertambah Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.
Menurutnya, perpanjangan IMTA bisa meningkatkan pendapatan daerah, namun belakangan ada perubahan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak ke UU Nomor 1 menyebabkan retribusi perpanjangan IMTA di daerah terhambat.
“Setelah ada perubahan undang-undang itu, Pemda Halsel membuat dua perda turunannya yang disetujui DPRD namun sampai sekarang masih tahap evaluasi terus, dan belum ada respon dari Kemendagri. Padahal kita koordinasikan terus dengan mereka,” ungkapnya.
Meskipun penjelasan mengenai jumlah TKA sudah dibeberkan Disnakertrans Halmahera Selatan, KPK mengaku belum memahaminya. Sebab sumber data yang disampaikan tidak didasari dengan detail.
KPK juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara membangun koordinasi dengan kabupaten yang menampung TKA.
“Tolong ya, Disnakertrans Provinsi agar sinkron datanya gitu loh,” ujar Dian di hadapan Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin A Kadir.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.