Tandaseru — Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Malut terkait pinjam pakai gedung bekas kediaman gubernur yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Gedung tersebut kini telah menjadi aset pemkot pasca diserahkan pemprov dengan fasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menyatakan penggunaan bangunan tersebut oleh Polda menabrak aturan.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil menyatakan, Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin akan berkoordinasi dengan pemkot dan pemprov soal pinjam pakai gedung tersebut.

“Pokonya secepatnya kita akan koordinasi. Kalau sudah ada koordinasi baru kita sampaikan,” ucap Michael kepada tandaseru.com di ruang kerjanya, Selasa (29/3).

Sekadar diketahui, pinjam pakai gedung bekas tersebut mendapat sorotan KPK. Pasalnya, KPK menilai proses pinjam pakai tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Gedung itu digunakan sebagai kantor sementara Ditresnarkoba Polda.