Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.

Dalam penyisiran itu, KPK membidik 13 IUP pertambangan setelah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengusulkan pembatalan pada Januari lalu.

Penyidik senior KPK Dian Patria mengungkapkan, kehadiran KPK di Maluku Utara dalam rangka koordinasi supervisi sektor pertambangan. Menariknya, dari total 302 IUP yang tersebar di tujuh provinsi yakni Bali, NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, Provinsi Maluku Utara memiliki IUP terbanyak, yakni sebanyak 125 IUP.

“Dari total 125 IUP ini memiliki luas 624.000 hektare, ini sangat menarik,” ungkap Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK ini di Kota Ternate, Senin (28/3).

Dian mengaku bingung, sebab luas wilayah Maluku Utara ditutupi lautan, dan hanya memiliki 385 pulau.

“Jangan-jangan saya tidak tahu pulau yang tidak berpenghuni sekalipun sudah ditambang,” ucapnya.

Menurutnya, sorotan KPK adalah 13 IUP yang ada Liaison Officer-nya dari Kejaksaan Tinggi Malut yang sudah dibatalkan Gubernur.

“Dan bahkan Bupati Halmahera Tengah mengaku tidak meneken itu kok tiba-tiba masuk di LO,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan ini akan dibicarakan secara internal dengan tim penindakan. Sebab, KPK menduga adanya potensi kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin negara alias illegal mining.

“Ada dugaan mengarah ke illegal mining, kita belum bisa bocorkan datanya,” aku Dian.

Lebih jauh ia memaparkan, bekas kepala daerah, baik bupati/wali kota dan gubernur akan dipanggil apabila ada keterlibatan penerbitan IUP bermasalah di Maluku Utara.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 kala itu kewenangan IUP ada di kabupaten/kota dan provinsi sehingga bisa juga dikeluarkan mantan bupati ataupun gubernur. Kewenangan itu, kata Dian, baru beralih ke Pemerintah Pusat setelah tahun 2020.

“Kalau ada korupsinya ditangani KPK mereka (eks kepala daerah, red) bisa dipanggil,” jelasnya.