Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meminta pemerintah pusat membagi sepertiga dana yang disetor perusahaan tambang ke daerah. Dengan anggaran tersebut, ia yakin pembangunan infrastruktur di Malut bisa melaju.
Hal ini disampaikan AGK di hadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam Kick Off Meeting Koordinasi dan Supervisi Sektor Pertambangan pada 7 Provinsi yang dipusatkan di Kota Ternate, Selasa (29/3).
AGK menuturkan, ia telah menyampaikan permintaan itu ke Presiden Joko Widodo saat bertemu langsung beberapa bulan lalu.
“Saya sampaikan bahwa saya mendengar dari beberapa perusahaan (tambang) yang ada di Maluku Utara, ada yang sudah menyetorkan sekitar Rp 600 sampai Rp 700 miliar ke pusat langsung. Terus saya sampaikan ‘Pak Presiden, tolong berikan kepada kita sepertiga saja. Jangan semuanya’,” ungkap gubernur dua periode itu.
Dengan dana setoran sektor pertambangan itu, kata dia, pemerintah daerah bisa membangun infrastruktur. Menurutnya, pemasukan untuk daerah harus sepadan dengan banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin perusahaan lain yang menguasai daratan Malut.
“(Padahal) luas wilayah Malut 70 persennya lautan, hanya 30 persen daratan. Itu pun sudah habis (untuk perusahaan), namun hasilnya semua ke Jakarta,” bebernya.
“Saya bergurau sama Pak Gubernur DKI ‘kantor semuanya di Jakarta. Kita tidak punya kantor. Jadi seluruh hasilnya ke Jakarta. Bagi-bagilah kita di Maluku Utara juga hasilnya’,” sambung AGK.
Ia menyatakan, Maluku Utara merupakan negeri paling kaya namun menyimpan kemiskinan. Karena itu, AGK berharap KPK bisa membantu dengan membuat aplikasi yang mengintegrasikan sumbangan sektor tambang seluruh provinsi di Indonesia.
“Supaya kita semua tahu Maluku Utara hasilnya berapa, Papua hasilnya berapa, sehingga bisa saling menginformasikan di antara kita hasil-hasil tambang kita,” pungkas AGK.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pembagian untuk pemerintah pusat dan daerah dari royalti iuran tetap pertambangan pempus hanya mendapatkan 20 persen. 80 persen sisanya diterima daerah.
“Jadi dari 80 persen royalti daerah itu dibagi lagi 32 persen dari pemerataan. Jadi ada daerah penghasil tambang mendapatkan 32 persen, dan kabupaten sekitarnya juga mendapat pemerataan. Saya kira pembagian-pembagian itu sudah disampaikan bahwa seluruh royalti dan iuran tetap itu sudah dibagi berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan,” terangnya.
Tinggalkan Balasan