Tandaseru — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) menetapkan zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, per jiwa sebesar Rp 35 ribu. Besaran zakat ini tidak berubah dari tahun sebelumnya.
“Setelah Kemenag melakukan rapat bersama dengan Bazda, MUI, Muhammadiyah dan para iman di Kota Bacan, telah disepakati besaran harga zakat di wilayah Halmahera Selatan per diri Rp 35 ribu,” ujar Kepala Tata Usaha (KTU) Kemenag Halsel Jauhari S Tawari, Senin (28/3).
Jauhari mengatakan, penetapan besaran zakat di wilayah Halmahera Selatan ini juga berdasarkan data hasil tim survei. Di mana kebutuhan beras yang dikonsumsi masyarakat di wilayah Kecamatan Bacan, Kecamatan Bacan Timur dan Bacan Selatan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat yakni Rp 13 ribu, Rp 14 ribu dan Rp 15 ribu per kilogram.
“Harga beras yang dikonsumsi masyarakat bervariasi maka disepakati zakat fitrah di tahun 2022 ini dengan harga beras Rp 14 ribu sehingga dikalikan dengan 2,5 kilogram beras maka dapatnya Rp 35 ribu per jiwa,” jelasnya.
Penetapan zakat fitrah tahun ini, sambung Jauhari, tidak berbeda dengan tahun 2020 dan 2021 karena harga beras masih tetap sama. Saat ini tinggal disosialisasikan ke masyarakat terkait pembayaran zakat fitrah agar lebih awal dilakukan.
“Setelah keputusan ini ditetapkan, maka diharapkan kepada semua unsur yang hadir agar langsung sosialisasikan ke masyarakat tentang besaran pembayaran zakat fitrah lebih awal sehingga disalurkan kepada yang berhak juga lebih awal agar dapat dimanfaatkan dalam bulan Ramadan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.