Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Surat edaran wali kota sebagai tindak lanjut surat edaran Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2022 ini telah diedarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Ternate, Senin (28/3).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, dalam edaran tersebut terjadi pemangkasan jam kerja ASN selama bulan Ramadan.

Dijelaskan, penerapan jam kerja ASN berubah dari jam masuk kantor pukul 07.30 menjadi pukul 08.00 dan jam pulang kerja dari pukul 16.30 menjadi pukul 15.00.

“Durasi istirahatnya pukul 12.00 sampai jam 12.30, kecuali hari Jumat jam istirahatnya mulai pukul 11.30 sampai pukul 12.30,” jelas Samin.

Meski dipangkas, kata Samin, sebagaimana standar pelayanan yang berlaku ASN tetap ditekankan agar dapat berkantor dengan total jam kerja selama 32,5 jam selama sepekan, mulai hari Senin sampai Jumat. Total jam kerja selama sepekan itu jika di luar bulan Ramadan yakni 38 jam.

Di samping itu juga, edaran ini termasuk pembatasan tugas keluar daerah bagi seluruh ASN, baik staf maupun pimpinan OPD. Pembatasan ini dikarenakan masa pandemi Covid-19.

Selain itu, dalam edaran juga tercantum tentang larangan pelaksanaan open house yang biasanya dilaksanakan saat lebaran Idul Fitri.

“Kemudian akan ditindaklanjuti dengan larangan untuk melakukan open house. Nanti itu akan diatur juga jadi tidak larangan tapi diatur bagaimana mekanismenya. Kita menunggu edaran yang lebih tinggi di atasnya nanti,” tandas Samin.