Tandaseru — Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, akan tetap dilaksanakan.
Kepastian ini mengabaikan penolakan sebagian warga setempat yang sebelumnya berunjuk rasa hingga memalang kantor desa dan kantor kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan ketika dikonfirmasi menyatakan, penolakan adalah hak warga.
“Tetapi PSU ini adalah perintah aturan dan wajib kami lakukan sebagai panitia penyelenggara tingkat kabupaten,” kata Ahdad, Senin (28/3).
Kedudukan Panitia Pilkades Kabupaten dan Panitia Penyelesaian Sengketa, Ahdad bilang, adalah sama. Sebab keduanya lahir dari SK Bupati.
“Sehingga kami tidak bisa saling mengintervensi. Jadi apabila sudah ada putusan dari tim sengketa, maka wajib hukumnya kami melaksanakan apa yang menjadi putusan,” terangnya.
“Kalaupun ada warga katakan menolak, ya kami berharap pemdes dan BPD memberikan pengertiannya kepada masyarakat. Yang jelas bahwa apa yang menjadi tugas kami maka kami tetap akan melaksanakan itu. Namu kami juga tetap mempertimbangkan kesiapan desa maupun kesiapan warga,” sambung Ahdad.
Terkair penolakan pemdes dan BPD, kata Ahdad, DPMD bakal membuat tinjauan.
“Memang kemarin ada berita bahwa BPD menolak, tetapi kami akan menyurat ke BPD dan pemerintah desa untuk sikap resminya. Karena di satu sisi, pemerintah desa dan BPD itu harus bicara atas nama lembaga. Untuk itu kami juga akan menyurat ke BPD untuk secara lembaga, itu artinya bahwa kami akan bertindak sebagai Kadis PMD. Apakah (penolakan) ini secara kelembagaan BPD dan pemerintah desa atau hanya person saja yang mengatasnamakan BPD,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan