Ada tiga poin gugatan yang dilayankan Cakades 01 dan 02, yakni dugaan pemilih ganda, intimidasi dan politik uang. Namun yang diakomodir Panitia Sengketa hanya persoalan pemilih ganda.

Terpisah, Camat Kecamatan Morotai Timur Isra Barani melalui salah satu staf Sibli Lotar mendesak agar Panitia Sengketa Pilkades segera menyelesaikan masalah ini.

“Pihak camat hanya bisa berkoordinasi dengan pihak panitia kabupaten atau DPMD khususnya agar bisa menyelesaikan apa tuntutan masyarakat sini terkait dengan PSU,” ucapnya.

Pemalangan kantor camat, Sibli bilang, akan menghambat aktivitas masyarakat. Sebab hampir tiap hari ada warga yang melakukan pengurusan administrasi di kantor camat.

“Jadi kalau satu hari dipalang kayak begini aktivitas masyarakat rugi. Untuk itu kami minta pemda supaya secepatnya selesaikan masalah ini. Jangan korbankan aktivitas masyarakat lain,” tandasnya.