Tandaseru — Berkas perkara dugaan penipuan jual beli lahan yang melibatkan Ketua dan Anggota DPRD Pulau Morotai dinyatakan telah lengkap. Itu berarti, tak lama lagi penyidik Polres Morotai bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni Ketua DPRD Rusminto Pawane, Anggota DPRD Suhari Lohor, dan dua orang lainnya, Sofian Eteke dan Yohanes Kaletuang. Keempatnya dilaporkan pengusaha Tonny Laos.
Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal yang dikonfirmasi menyatakan, Kejari saat ini menunggu pelimpahan tahap II dari Polres.
“Jadi P21 hari ini, tetapi untuk tahap II nanti kita koordinasi sama penyidik agar segera tahap II,” ucap Sobeng di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Kota Ternate, Jumat (25/3).
Sekadar diketahui, lahan yang diperkarakan berlokasi di Desa Juanga. Pemilik lahan adalah Suhari, sedangkan Rusminto diduga berperan sebagai perantara penjualan pada Tonny.
Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi, namun Tonny menolak dan meminta kasus tersebut diproses lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.