“Jika SKPD cepat melakukan penginputan dan print out DPA, maka proses pembayaran juga cepat, karena BPKAD saat ini sudah siap untuk melakukan proses pencairan,”jelasnya.

Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menambahkan, untuk proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap, dengan target 7 bulan hutang Rp140 juta sudah terbayar lunas, karena tiap bulan hitang pihak ke tiga dibayar Rp20 miliar.

“Jadi kalau DPA nya sudah siap, kemudian SKPD mengajukan permintaan dalam waktu dekat ini, maka paling lambat akhir Maret atau awal April proses pencairan sudah bisa dilakukan. Jika setiap bulan Rp20 miliar, maka Oktober mendatang hutang Rp140 miliar sudah selesai dibayar,”tandasnya.