Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan awal April mendatang pencairan hutang pihak ke tiga dilakukan.

Hutang pihak ke tiga Rp140 miliar yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Malut itu, BPKAD sudah siap untuk memulai pembayaran, karena setelah Pemprov mendapat persetujuan dari Deprov untuk dilakukan pergeseran anggaran mendahului APBD Perubahan.

“Saat ini masing masing SKPD sudah mulai melakukan input data hutang. Penginputan sudah 80 persen,”ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, ketika dikonfirmasi, Jumat (25/03).

Purbaya menjelaskan, untuk proses print out dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak lagi menjadi tugas BPKAD, tapi sudah menjadi tugas masing-masing SKPD untuk melakukan print out DPA. Jika proses penginputan hutang yang saat ini sudah dilakukan masing masing SKPD sudah selesai dilakukan, maka SKPD sudah bisa langsung print out DPA untuk ditandatangani oleh TAPD.