Tandaseru — Seorang remaja di Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, AH. Remaja putri yang baru berusia 13 tahun itu diperkosa hingga empat kali di lokasi berbeda.

Mirisnya, aksi AH telah dilakukan sejak 2020, saat korban masih berusia 11 tahun. Pemerkosaan dilakukan di rumah hingga penginapan.

Tiap kali melancarkan perbuatan bejatnya, AH mengancam akan membunuh korban jika buka mulut.

Lama-kelamaan, korban yang tak tahan lagi akhirnya memberanikan diri mengungkapkan apa yang dialaminya kepada pamannya. Sang paman lalu melaporkan hak itu ke Bhabinkamtibmas desa setempat yang mengarahkan membuat laporan di Polsek Taliabu Barat.

Usai dilaporkan ke polisi, AH ternyata langsung melarikan diri.

Kapolsek Taliabu Barat AKP Roy Berman Simangunsong mengungkapkan, laporan kasus tersebut telah diterima sejak 12 Maret lalu. Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan korban, ibu kandungnya, dan pamannya.

“Hari ini kita minta keterangan ibu korban. Untuk keterangan dari paman dan korban sendiri sudah,” kata Roy, Kamis (24/3).

Ia juga membenarkan pelaku saat ini masih dalam pencarian polisi.

“Saat dilaporkan, Bhabinkamtibmas langsung mencari pelaku di rumahnya, namun tidak ada lagi di rumah. Tapi informasi dari warga, pelaku masih berada di sekitar Kecamatan Taliabu Utara. Kita sedang menyelidikinya,” tandas Roy.