Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut dilaporkan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Ridwan Arsan terhadap Koordinator Lapangan Front Penggerak Anti Korupsi berinisial ST.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik itu saat ini penyidik sedang melakukan tahap pendalaman.

“Kami kumpulkan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Hengky kepada tandaseru.com di Ternate, Kamis (24/3)

Hengky menegaskan, penyidik serius menangani kasus tersebut. Dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi Malut, massa aksi menuding Ridwan sebagai mafia proyek fiktif.

“Kalau memang pernyataan yang bersangkutan (ST) tidak bisa dibuktikan, maka kasus tersebut dihentikan. Tetapi kalau memang kasus tersebut terbukti kita naikkan ke penyidikan,”jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap ST adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.