Tandaseru — Langkah pencabutan perkara oleh keluarga korban pemerkosaan anak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, menimbulkan kemarahan publik. Keluarga korban mencabut perkara itu dengan alasan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku merupakan kerabat dekat korban.

Praktisi hukum La Jamra Hi Zakaria kepada tandaseru.com menyatakan, kasus pencabulan atau pemerkosaan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kayo Selatan itu merusak tatanan kehidupan manusia.

Kasus seperti ini, tegasnya, tidak perlu diberikan ruang untuk mediasi oleh kepolisian selaku penegak hukum. Sebab kejahatan ini merusak moral dan masa depan korban, apalagi korban masih di bawah umur.

“Kami meminta pihak kepolisian agar kasus ini diproses hukum agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Jika pencabutan perkara ini diamini pihak penyidik maka akan menjadi preseden buruk dalam kasus pemerkosaan,” tegas Jamra, Rabu (23/3).

Ia menyatakan, setiap tahun angka kekerasan seksual di Halsel cenderung meningkat dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Malut.

“Kalau kasus delik aduan seperti Pasal 351 yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun itu mungkin bisa diselesaikan secara mediasi menggunakan sandaran Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Tetapi kalau kasus yang mengarah pada Pasal 76 junto 81 ini saya kira pihak penegak hukum dalam ini kepolisian harus lebih berpikir pada tatanan kehidupan manusia,” ujarnya.

Sebagai praktisi hukum, tambah Jamra, ia bersikap sama seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Malut. Pasalnya, kasus ini merupakan pidana murni sehingga Polres Halsel harus tetap memprosesnya.

“Kalau kasus ini diselesaikan secara mediasi maka kasus-kasus seperti ini ke depannya akan semakin bertambah. Pelaku kejahatan seksual ini akan merasa ada peluang dengan penyelesaian seperti itu sehingga kejahatannya tidak akan mendapat efek jera,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini korban yang baru berusia 9 tahun diduga diperkosa tetangga yang juga kerabatnya, KA (27 tahun), di belakang puskesmas. Hasil visum menunjukkan korban terbukti diperkosa.