Tandaseru — Komisi II DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menganggap naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diajukan Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) lemah.

Dalam pembahasan naskah akademik Ranperda PLP2B bersama Tim Propemperda dan Komisi II serta Tim Eksistensi dari STPK Banau di Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu ada poin-poin yang dianggap lemah secara yuridis formal.

“Dalam Ranperda yang diajukan oleh Propemperda maka perlu ada sinkronisasi. Ranperda dari Propemperda ini saya bisa katakan 100 persen harus sinkronisasi dengan tim eksistensi STPK Banau,” ungkap Ketua Komisi II Nikodemus H David kepada tandaseru.com usai RDP, Rabu (23/3).

Niko menjelaskan, setelah diberikan pandangan dari tim eksistensi STPK Banau, ternyata naskah akademik yang disampaikan tim Propemperda berbeda jauh karena banyak hal-hal yang termuat dalam Ranperda belum terlaksana dengan baik. Misalnya pada ayat maupun pasal dan bab-babnya, sehingga pembahasan ini perlu ada sinkronisasi dengan tim eksistensi Komisi II.

“Kami mengundang tim eksistensi Komisi II dari STPK Banau ini menjadi tolok ukur bagi tim Propemperda dalam membuat Ranperda,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengharapkan Ranperda PLP2B memiliki kualitas dan mengusung kepentingan sesuai amanat Undang-undang 45 Pasal 33 yakni demi kemakmuran masyarakat Halmahera Barat.

“Rapat hari ini kami tunda dan memberikan waktu kepada tim Propemperda serta dinas terkait sampai pada 28 Maret nanti agar sinkronisasi Ranperda ini lebih berkualitas untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Nikodemus juga menilai Kepala Bagian Hukum Satda Halbar kurang berkomunikasi dan miskomunikasi.

“Dan ini sangat fatal. Pasalnya, dalam rapat Asisten II mengakui belum pernah mendapatkan naskah akademik hingga pada saat rapat naskah itu baru dibagikan. Kalau Asisten II saja tidak mendapatkan naskah akademik bagaimana kita bicarakan perda, bab, pasal dan ayat? Dan bahkan Staf Hukum Bupati juga mengatakan belum pernah diundang untuk membicarakan hal ini. Saya merasa menyesal Kabag Hukum tidak berpikir sejauh mana membuat perda yang berkualitas,” tandasnya.