Tandaseru — Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Amin Drakel yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat media sosial mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Politikus PDI Perjuangan itu menempuh kasasi usai upaya hukum bandingnya ke Pengadilan Tinggi Malut berbuah pahit. Bagaimana tidak, Amin yang awalnya divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari ditambah hukumannya oleh hakim PT menjadi penjara selama 2 bulan.
Fadly Tuanany, kuasa hukum Amin, mengatakan upaya hukum kasasi telah ditempuh kliennya.
“Iya, hari Selasa (15/3) minggu kemarin kami sudah ajukan memori kasasi ke MA (melalui Pengadilan Negeri Ternate),” ungkap Fadly di Kota Ternate, Rabu (23/3).
Fadly bilang, alasan pengajuan memori kasasi atas putusan Majelis Hakim PT Maluku Utara salah satunya adalah pemeriksaan saksi ahli seharusnya dilakukan di depan persidangan kemudian diambil sumpah. Namun, dalam perkara tersebut rupanya tak dilakukan seperti itu. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menurut kami ini bertentangan dengan asas hukum dan undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengajuan kasasi ini lantaran tugas MA memeriksa penerapan aturan dan syarat-syarat formil perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kata dia, juga menempuh upaya hukum kasasi atas putusan Majelis Hakim PT Maluku Utara belum lama ini. Karena itu ia akan menyiapkan kontra memori kasasi JPU tersebut untuk diajukan pekan ini.
“Jaksa juga ajukan kasasi atas putusan 2 bulan tersebut, kemudian kita baru mendapat pemberitahuan hari Kamis (17/3),” ucapnya.
Upaya hukum kasasi ini, sambungnya, membutuhkan waktu paling lama 6 bulan sampai 1 tahun jika perkara yang ditangani MA banyak.
“Tetapi kalau cepat paling-paling 3 bulan saja. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” tandas Fadly.
Sekadar diketahui, Amin Drakel sebelumnya dilaporkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara pada 9 April 2020 oleh Fayakun atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Tinggalkan Balasan