Tandaseru — Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara dimintai klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (23/3). Edi dimintai keterangan dalam kasus pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diusulkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Januari lalu.
Total ada 13 IUP yang diusulkan untuk dibatalkan. Dua dari 13 IUP itu berlokasi di Halteng, yakni PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.
Kuat dugaan, ada indikasi pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan IUP-IUP tersebut. Izin-izin ini diterbitkan pada masa ketika kewenangan penerbitan IUP masih berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Kehadiran Edi di Mabes Polri diwakili kuasa hukumnya Hendra Karianga dan Kepala Bagian Hukum Setda Halteng Ridwan Muhammad.
Hendra yang dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan tengah mewakili Edi menjalani pemeriksaan. Ia hadir untuk memberikan klarifikasi soal pembatalan IUP tersebut.
“Saya mewakili Bupati Halteng, hari ini diperiksa. Terkait dengan pembatalan 13 IUP oleh Gubernur. Kan ada dua di Halteng,” ungkap Hendra.
Hingga berita ini ditayangkan, Hendra dan Ridwan masih memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Sebelum Edi, pada Februari lalu penyidik Bareskrim juga telah meminta data penerbitan IUP dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Di Halsel sendiri ada dua perusahaan yang IUP-nya ikut diusulkan pembatalannya oleh Gubernur yakni PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI) dan PT Serongga Sumber Lestari (SSL).
Tinggalkan Balasan