Tandaseru — Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara dimintai klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (23/3). Dalam pemeriksaan itu, penyidik melayangkan 39 pertanyaan seputar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Halteng.
IUP-IUP itu termasuk dalam 13 IUP yang diusulkan pembatalannya oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Januari lalu. Kedua IUP di Halteng masing-masing adalah PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.
Kuat dugaan, ada indikasi pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan IUP-IUP tersebut. Izin-izin ini diterbitkan pada masa ketika kewenangan penerbitan IUP masih berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pemeriksaan tersebut, kehadiran Edi diwakili kuasa hukumnya Hendra Karianga dan Kepala Bagian Hukum Setda Halteng Ridwan Muhammad. Keduanya dimintai keterangan selama 7 jam.
Hendra kepada tandaseru.com membenarkan adanya 39 pertanyaan yang dilayangkan penyidik selama 7 jam. Ia juga menjelaskan di Halmahera Tengah sepanjang tahun 2009-2012 ada kurang lebih 200 IUP yang diterbitkan bupati.
“Dari 200 lebih IUP itu, ada kurang lebih 60 tidak terdaftar di register Pemda Kabupaten Halteng,” kata Hendra.
Hendra bilang, setelah Gubernur mengeluarkan surat untuk membatalkan 13 IUP tersebut, penyidik menanyakan soal aspek legalitas prosedur pemberian izin. Sebab pasal yang disangkakan adalah pasal pemalsuan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Mabes Polri bersungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini, karena ada IUP yang dikeluarkan data fisik ada, register tidak ada. Administrasi ini kalau ditelusuri bisa pidana,” pungkasnya.
Sebelum Edi, pada Februari lalu penyidik Bareskrim juga telah meminta data penerbitan IUP dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Di Halsel sendiri ada dua perusahaan yang IUP-nya ikut diusulkan pembatalannya oleh Gubernur yakni PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI) dan PT Serongga Sumber Lestari (SSL).
Tinggalkan Balasan