Tandaseru — Pilkades serentak Desa Ino Jaya, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menimbulkan polemik disoroti DPRD. DPRD mendesak Bupati Ubaid Yakub mengevaluasi Kepala Bagian Hukum Ardiansyah Majid.

Sekretaris Komisi I Hasanudin Ladjim mengatakan, berkaca pada pengalaman Pilkades Waci tahun sebelumnya di mana Kabag Hukum kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Bupati seharusnya mengevaluasi Kabag lantaran sengketa Pilkades kembali terjadi tahun ini.

“Persoalan yang saat ini terjadi sudah tentu pemda ini jadi yang tergugat maka Bupati harus mengevaluasi betul Kabag Hukum,” ujarnya, Selasa (22/3).

Saat ini, kata dia, sudah ada dua desa yang memasukkan gugatan Pilkades-nya, yakni Desa Patlean dan Desa Dorosagu di Kecamatan Maba Utara. Karena itu, pemda harus betul-betul mempersiapkan pembelaan dalam persidangan.

“Kalau nanti semisalnya Kabag Hukum kalah berarti sama halnya pemda kalah, karena Kabag Hukum membawa nama Pemda Haltim,” tukas Hasanudin.

Demi mengantisipasi polemik serupa ke depan, sambungnya, Komisi I juga tengah mempersiapkan revisi perubahan bupati agar lebih memaksimal. Pasalnya, perbup Pikades lalu dinilai tak maksimal pembahasannya.

“Kalau tidak salah dalam pembahasan pembobotan perbup itu hanya satu kali pembahasan bersama dengan DPRD, sehingga dilihat banyak kekurangan produk hukum yang ada di dalam perbup itu,” terangnya.

Hasanudin berjanji Komisi I akan memanggil Panitia Pilkades, baik kabupaten maupun tingkat desa, membahas polemik Pilkades Ino Jaya.

“Melalui rekomendasi pansus kemarin kan sudah diminta agar semua cakades dilantik, nanti pasca pelantikan jika ada yang mau gugat maka silahkan saja. Tetapi kenyataannya Cakades Ino Jaya tidak dilantik. Maka dari itu akan dipanggil Panitia Kabupaten dengan Panitia Pilkades Desa,” tandasnya.