Tandaseru — Keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memutuskan mencabut laporan polisi atas perkara tersebut. Pihak keluarga beralasan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam kasus ini, korban yang baru berusia 9 tahun diduga diperkosa KA (27 tahun) di belakang puskesmas desa setempat pada 3 Maret lalu.

“Kasus pemerkosaan dengan korban anak 9 tahun dengan pelaku KA (27 tahun) yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan tak lain merupakan tetangga korban itu perkaranya telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo melalui penyidik PPA Brigpol Afriyani saat dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa (22/3).

Afriyani bilang, keluarga korban beralasan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku merupakan kerabat dekat korban.

“Menurut keluarga korban, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat oleh masyarakat bersama pihak pemerintah desa serta tokoh agama,” bebernya.

Atas pencabutan perkara itu, kata Afriyani, pihaknya akan melaporkan ke Kasat Reskrim untuk dilakukan gelar perkara.

“Setelah gelar perkara baru dilihat kesepakatan kasus ini seperti apa, apakah mau diberhentikan alias SP3 atau seperti apa, nanti kita lihat,” ujarnya

Sebab menurutnya, hal ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Afriyani mengaku, hasil visum korban pemerkosaan anak yang masih duduk di bangku SD itu membuktikan bahwa korban memang benar diperkosa.

Sebelumnya, menurut keterangan korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kejadian ini terjadi pada Rabu tanggal 3 Maret 2022 pukul 14:00 WIT di belakang Puskesmas. Saat itu, pelaku memanggil korban dan memberikannya uang. Pelaku lalu mengajak korban menuju belakang puskesmas dan memperkosa korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menceritakan peristiwa tersebut kepada Babinsa setempat. Babinsa lantas mengajak orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kayoa.