Tandaseru — 222 pasangan suami istri di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengikuti sidang isbat nikah (SIN) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Selasa (22/3).
SIN ini digelar di Museum Perang Dunia II Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, dengan tema “Dengan Pelayanan Sidang Isbat Nikah, Kita Wujudkan Kepastian Status Hukum bagi Masyarakat serta Tingkatkan Kesadaran Kepemilikan Dokumen Kependudukan”.
Kepala Disdukcapil Morotai A Rajak Lotar dalam sambutannya mengungkapkan, SIN ini pada prinsipnya merupakan proses penetapan pernikahan dua orang sebagai pasangan suami istri untuk mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan.
“Sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Di mana fakta lapangan membuktikan bahwa saat ini masih banyak pernikahan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah yang akan berakibat pada permasalahan selanjutnya dalam mengurus berbagai dokumen keluarga seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan sebagainya,” ungkap Rajak.
Rajak memaparkan, tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai lewat Disdukcapil telah melaksanakan pelayanan SIN terpadu.
“Pertama yang mengikutsertakan 2.000 pasangan dan satu pasangan dianggap batal demi hukum oleh Pengadilan Agama, sehingga yang diisbatkan pada saat itu hanya 1.999 pasangan. Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui sumber anggaran APBD telah mengalokasikan dalam target penyelenggaraan pelayanan sidang isbat nikah terpadu juga sebanyak 1.500 pasangan, namun dari hasil pendataan di lapangan hanya terdapat 898 pasangan,” paparnya.
Pada tahun 2022, sambung Rajak, Disdukcapil Pulau Morotai kembali menyelenggarakan SIN dengan jumlah peserta sebanyak 222 pasangan yang tersebar di dua kecamatan.
“Kecamatan Morsel sebanyak 161 dan Kecamatan Morotai Timur sebanyak 61 pasangan. Ini adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” pungkas Rajak.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara, Tarsi, dalam kesempatan yang sama mengatakan, kehadirannya dirinya di Pulau Morotai hanya untuk membantu masyarakat Morotai yang tidak memiliki buku nikah.
“Kehadiran kami di sini dengan niat yang sama untuk membantu masyarakat Pulau Morotai yang tidak mempunyai buku nikah, yang tidak mempunyai akta kelahiran. Sebab, Pengadilan Agama juga merupakan bagian dari pelayanan ini punya tanggung jawab besar agar seluruh masyarakat Morotai bisa mendapatkan kepastian hukum. Bisa memiliki penetapan itsbat 3 yang nanti akan dibuatkan buku nikahnya dan sekaligus akta kelahiran anak,” ujarnya.
Sementara Bupati Benny Laos dalam sambutannya mengatakan akta perkawinan merupakan hal yang tidak bisa dilepaspisahkan, karena ini bagian dari mengatasi warga yang belum memiliki surat nikah.
“Perlu diketahui bahwa dalam pemenuhan seluruh administrasi kependudukan syarat utama adalah akta perkawinan. Jika akta perkawinan tidak ada maka akan mengganggu seluruh turunan administrasi,” tuturnya.
“Oleh sebab itu, dengan adanya pembukaan kantor pelayanan PA ini, Dukcapil dan Kemenag bersama-sama menjadi satu pintu pelayanan administrasi. Saya mohon kepada Kadis Capil dan Kemenag untuk sama-sama sinkronisasi sehingga pelayanan ke depannya jauh lebih baik,” tandas Benny.
Tinggalkan Balasan