Tandaseru — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Maluku Utara, Abdullah Hi. M Saleh, dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (21/3).
Abdullah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan sisa tetrapod pelabuhan penyeberangan Sulamadaha-Hiri senilai Rp 1,2 miliar tahun 2021.
Abdullah yang diwawancarai usai bertemu penyelidik mengungkapkan, ia datang di kantor Kejari Ternate untuk menyerahkan dokumen terkait proyek pekerjaan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha dan Hiri.
“Saya tadi hanya diminta dokumen saja,” kata Abdullah
Menurutnya, ini pertama kalinya ia dipanggil Kejari terkait proyek tersebut.
“Tidak diperiksa, hanya satu jam saja untuk menyerahkan dokumen,” ujarnya.
Sekadar diketahui, proyek tetrapod yang dikerjakan CV Diyacel Sejati dengan nilai Rp 1.184.369.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021 waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak 9 November 2021.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.