Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, (Kamis (17/3). Barang bukti ini berasal dari 129 perkara.

129 perkara tersebut rinciannya terdiri dari 123 perkara penyalahgunaan narkotika, 4 perkara kesehatan/kosmetik ilegal, dan 2 perkara pencurian periode Januari hingga Desember 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika kimia ganja sebanyak 8.110,4 gram, sabu-sabu 399,1 gram, dan tembakau sintetis (gorila) sebayak 70,7 gram.

Ada pula obat-obatan ilegal sebayak 223 butir jenis Trihexypenidil (THP) dan 51 jenis obat instan bermacam merek, serta barang bukti lainmya.

Kepala Kejari Ternate Abdullah mengatakan eksekusi barang bukti adalah langkah akhir tindak pidana dalam penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemusnahan barang bukti ini harus secepatnya, terutama narkotika, takutnya ada goda-godaan setan yang mengganggu arapat Kejaksaan untuk mencoba-coba menyalahgunakan,” ucapnya.

Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan Kepala BNNP Maluku Utara, diketahui barang bukti narkotika ini tergolong banyak untuk ukuran daerah.

Abdullah pun meminta JPU Kejari Ternate untuk bekerja secara profesional dalam penuntutan, dan sesegera mungkin melakukan eksekusi jika putusannya sudah inkrah.

“Untuk akhir adalah eksekusi barang bukti seperti saat ini yang ada ini. Untuk itu saya minta doa dan dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.