Tandaseru — Perusahaan atau pemberi kerja di Maluku Utara yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pekerja atau buruh diminta melapor ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate.

Pasalnya, pekerja yang di-PHK bisa memperoleh manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mulai berlaku sejak Februari 2022 lalu.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Sukma Sartika Sari mengatakan, program yang dijalankan bersama Dinas Ketenagakerjaan ini memberi manfaat bagi pekerja yang di-PHK berupa informasi bursa kerja, pelatihan kerja dan bantuan uang tunai selama 6 bulan agar bisa kembali bekerja.

“Pengantar kerja ini untuk teman-teman yang mengalami PHK bisa mendapatkan manfaat yang disebutkan tadi,” ujar Sukma, Rabu (16/3).

Meski begitu, kata dia, tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan JKP. Sebab, akan dilihat berdasarkan standar PHK yang diatur dalam undang-undang ketenegakerjaan.

Contohnya, ketika pekerja mengalami kehilangan pekerjaan karena selesai masa kontraknya maka secara otomatis yang didapatkan hanya JHT, sedangkan jika statusnya PHK sesuai ketentuan yang berlaku bisa mengakses JKP.

Sementara, untuk pengajuan masuk dalam JPK memiliki batas waktu paling lambat 3 bulan setelah di-PHK dengan maksimal umur pekerja 54 tahun.

Terkait manfaat tunai dalam 3 bulan pertama bisa mendapatkan 45 persen dari upah yang dilaporkan dengan batas maksimal Rp 5 juta, kemudian memasuki 3 bulan berikutnya hanya mendapatkan 23 persen.

Sukma bilang, saat ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan perusahaan atau pemberi kerja yang memiliki potensi PHK cukup tinggi setiap bulannya.

“Jadi kami berharap perusahaan juga kooperatif dalam pelaporan PHK-nya sehingga bisa memudahkan tenaga kerja untuk mengakses program JKP ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada sama sekali pekerja yang mengalami PHK dan mengajukan untuk mendapatkan JKP.

“Sejauh ini belum ada yang mengajukan di Ternate sendiri. Tapi kemarin kami sudah dapat juga yang paling banyak itu ada di IWIP peserta yang berpotensi mendapatkan JKP. Jadi kami juga sudah konfirmasi lagi ke perusahaannya,” tandasnya.