Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate telah merampungkan memori kasasi dua t kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2019 yang diputus bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pada 16 Februari 2022 lalu.
Kepala Kejari Ternate Abdullah menyatakan, memori kasasi dua terdakwaa itu, yakni Imran Jakub dan Reza, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate paling lambat hari ini. Imran merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, sedangkan Reza selaku Ketua Pokja I ULPULP Malut.
“Memori kasasi sudah disiapkan dan hari ini akan kita serahkan ke pengadilan untuk ditindaklanjuti ke Mahkamah Agung (MA),” ungkap Abdullah, Rabu (16/3).
Abdullah bilang, setiap putusan yang terkait dengan penuntutan dan diputus bebas dalam ketentuannya wajib dilakukan upaya hukum kasasi.
“Kita sudah nyatakan itu kasasi, tapi dalam kasasi ini yang terpenting adalah memori kasasi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan