Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mendapat apresiasi dari Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia karena telah melakukan pengumpulan, verifikasi dan penyampaian dokumen pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN Tahun 2021 melalui indeks NSPK.
Hal tersebut dipaparkan Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (15/3).
Wali Kota memaparkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menjadi satu-satunya kota/kabupaten se-Provinsi Maluku Utara yang mendapat nilai indeks 68 dengan kategori B dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK manajemen ASN tahun 2021 dari BKN.
“Sebanyak 18 kategori elemen manajemen ASN yang menjadi penilaian dalam Indeks NSPK, di antaranya Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan, Pengadaan ASN, Pengangkatan ASN, Pangkat, Jabatan, Pola Karier, Pengembangan Karier ASN, Mutasi, Penilaian Kerja, Penggajian Tunjangan dan Fasilitas, Penghargaan, Disiplin, Cuti, Kode Etik, Pemberhentian, Jaminan Pensiun dan Hari Tua, Pensiun dan Perlindungan,” paparnya.
Wali Kota dua periode itu menambahkan, selain apresiasi dari BKN RI, Kota Tidore Kepulauan juga meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN.
“Kota Tidore Kepulauan menjadi satu-satunya Kota se-Provinsi Maluku Utara yang meraih nilai tertinggi dalam kinerja pengelolaan JDIH dengan jumlah dokumen yang telah terintegrasi dalam portal JDIHN sebanyak 744 dokumen. Dengan adanya penghargaan ini, semoga ke depan dapat meningkatkan kinerja dan mempermudah akses informasi terkait layanan regulasi hukum melalui portal jdihn.go.id,” tandasnya.
Mengakhiri konferensi pers tersebut, Wali Kota berharap semua OPD terus meningkatan kinerja dan disiplin kerja agar ke depannya menjadi lebih baik lagi.
Tinggalkan Balasan