Tandaseru — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia menetapkan 1.000 Desa Cerdas di Indonesia.

Penetapan 1.000 Desa Cerdas itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penetapan 1.000 Desa Lokasi Desa Cerdas.

Dari 1.000 Desa Cerdas tersebut, 30 di antaranya terdapat di dua kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yakni 15 desa di Kabupaten Halmahera Utara dan 15 desa di Kabupaten Halmahera Tengah.

Dikutip dari situs resmi Kemendes PDTT, 30 desa di Maluku Utara tersebut adalah:

Kabupaten Halmahera Utara
1. Desa Luari
2. Desa Bori
3. Desa Kakara B
4. Desa Yora
5. Desa Biang
6. Desa Asimiro
7. Desa Togawa
8. Desa MKCM
9. Desa Limau
10. Desa Duma
11. Desa Kusuri
12. Desa Simau
13. Desa Pitu
14. Desa Mahia
15. Desa Mailoa

Kabupaten Halmahera Tengah
1. Desa Wailegi
2. Desa Bakajaya
3. Desa Banemo
4. Desa Lelilef Woebulan
5. Desa Peniti
6. Desa Nursifa
7. Desa Pantura Jaya
8. Desa Elfanun
9. Desa Sanafi
10. Desa Nurwede
11. Desa Were
12. Desa Wedana
13. Desa Sumber Sari
14. Desa Loleo
15. Desa Kotalo

Smart village atau desa cerdas merupakan konsep yang diadopsi dari konsep smart city. Bedanya, dalam adopsi ini ada proses pelokalan pada komponen-komponen dan indikator-indikatornya agar konsep ini lebih cocok dengan konteks desa dan kelurahan.