Tandaseru — Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Maluku Utara, Erwin dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Kamis (8/3).

Erwin dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan sisa tetrapod pelabuhan penyeberangan Sulamadaha-Hiri senilai Rp 1,2 miliar tahun 2021.

Erwin yang ditemui usai pemeriksaan membenarkan kehadirannya untuk dimintai klarifikasi.

“Tapi tadi saya belum dimintai klarifikasi, karena di Kejari ada melakukan ekspos, jadi saya belum,” ucapnya.

Sekadar diketahui, proyek tetrapod yang dikerjakan CV Diyacel Sejati dengan nilai Rp 1.184.369.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021 waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak 9 November 2021 sampai dengan 23 Desember 2021.