Tandaseru — Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun nggaran 2021 (unaudited) ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Hermanto di kantor BPK, Rabu (9/3).

Dalam kesempatan tersebut Hermanto mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah menyerahkan LKPD unaudited tepat waktu sesuai Undang-indang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56. Regulasi tersebut menyatakan LKPD aporan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tidore Kepulauan beserta jajarannya atas kerja samanya, sehingga LKPD tahun anggaran 2021 telah selesai disusun dan diserahkan kepada BPK pada hari ini untuk diaudit,” tutur Hermanto.

Senada, Sekda Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya ucapkan kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang sudah membantu dan memotivasi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam memeriksa Laporan Keuangan. Dengan diserahkannya LKPD tahun anggaran 2021 (unaudited) ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depannya bisa lebih baik lagi,” kata Ismail.

Adapun LKPD yang diserahkan itu meliputi Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut disertai hasil reviu Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.