Tandaseru — Pemalangan jalan raya taman Army Dock dibuka oleh Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pemalangan dilakukan pemilik lahan, Emma Kasiuhe, dan keluarganya lantaran pemerintah daerah belum melunasi ganti rugi lahan senilai Rp 500 juta lebih.
Pembukaan pemalangan jalan itu berdasarkan surat pernyataan antara Satpol PP, Badan Kesbangpol dan pemilik lahan.
Asisten I Pemda Pulau Morotai Thamrin Fabanyo melalui Kepala Satpol PP Yanto A Gani mengatakan tak lama lagi pembayaran sisa lahan bakal dilakukan.
“Sehari dua sisa pembayaran dilunasi. Yang pasti pemda akan selesaikan pembayarannya,” kata Yanto.
Menurutnya, Bupati Benny Laos telah memerintahkan agar dilakukan pelunasan. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 250 juta.
“Bukan Rp 150 juta. Itu langsung disampaikan oleh Asisten I melalui telepon bahwa akan dilakukan pelunasan,” katanya.
Ia menegaskan besok akan mengawal masalah ini bersama Kepala Kesbangpol Lauhin Goroahe.
“Sebab ini adalah tanggung jawab kita berdua,” tandasnya.
Sementara Kaban Kesbangpol mengaku hari ini Surat Perintah Membayar (SPM) sudah keluar.
“Kalau dibayar secara keseluruhan memang belum bisa. Soalnya lahan warga yang belum terbayar oleh pemda itu bukan hanya Ibu Nona punya, tapi masih ada warga yang lain juga,” ungkapnya.
“Dan Asisten I sudah berikan petunjuk bahwa lahan ini akan dibayarkan pada triwulan 1 sebesar Rp 250 juta,” sambungnya.
Sisa pembayaran, kata dia, akan dilaksanakan pada triwulan II tahun ini, sebab dana yang ada di pemerintah daerah terbatas.
“Yang jelas di bulan April sisanya sudah dilunasi. Untuk itu kami berharap Ibu Nona dan keluarganya harus bersabar sedikit,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.