Tandaseru — Komite Banding Pemilihan (KBP) mengumumkan hasil banding dua bakal calon Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI Maluku Utara yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komite Pemilihan (KP). Banding bakal caketum Benny Laos dan Muchlis Tapi Tapi itu diterima KBP dan keduanya dinyatakan lolos sebagai caketum.
Sebelumnya, KP meloloskan dua orang caketum PSSI dari lima pendaftar, yakni Adam Marsaoly dan Edi Langkara.
KBP sendiri hanya menerima dua pengajuan banding yakni dari Askab PSSI Pulau Morotai dan Askab PSSI Halmahera Utara. Sedangkan bakal caketum Naim Ishak yang dicalonkan Askot PSSI Tidore Kepulauan tidak mengajukan banding.
“Kami menerima dua permohonan banding yakni caketum Benny Laos dan caketum Muchlis Tapi Tapi,” kata Ketua KBP Halik Djokrora yang didampingi anggota Raisy Hi Mansur dalam jumpa pers di Ternate, Senin (7/3).
Benny dan Muchlis dinyatakan lolos setelah melengkapi berkas administrasi yang dirasa kurang oleh KP.
“Berdasarkan kewenangan KBP yang termuat dalam Kode Pemilihan KBP punya hak untuk meminta melengkapi berkas kepada calon yang dinyatakan tidak lengkap sebelumnya oleh KP,” kata Halik.
Menurut Halik, waktu yang diberikan oleh Komite Pemilihan tentang keputusan tidak memperhatikan hak anggota dan waktu untuk berkoordinasi dengan bakal calon dalam hal perbaikan berkas bakal calon.
Padahal dalam Kode Pemilihan PSSI Pasal 8 ayat (3) menyebutkan, dalam waktu 3 hari dari batas waktu pengajuan Komite Pemilihan harus menginformasikan secara tertulis kepada kandidat yang gagal untuk menyerahkan dokumen terkait yang berhubungan dengan pencalonannya dan memberikan waktu kepada mereka 2 hari untuk melengkapi permohonannya. Apabila kandidat gagal melengkapi permohonannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pencalonannya dinyatakan batal.
“Seharusnya Komite Pemilihan menyampaikan ke Askab dan Askot atau asosiasi sebagai anggota Asprov PSSI Maluku Utara yang telah mengajukan bakal untuk melengkapi berkas bakal calon sesuai ketentuan waktu yang terdapat dalam Kode Pemilihan Pasal 8 ayat (3),” terangnya.
Sementara itu, untuk calon wakil ketua umum dan anggota exco, lanjut Halik, KBP tidak memproses karena tidak ada yang mengajukan banding terkait keputusan KP yang tidak meloloskan cawaketum dan anggota exco karena tidak memenuhi persyaratan.
Keputusan KBP meloloskan Benny dan Muchlis tertuang dalam keputusan Nomor 01/KBP-PSSI MU/III/2022 tentang Keputusan Banding Pemilihan terhadap Banding yang diajukan Askab PSSI Pulau Morotai dan Askab PSSI Halmahera Utara.
Tinggalkan Balasan