Jafar menungkapkan, masih ada tarik-menarik apakah akan ada penjabat kades untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Jadi yang akan dibahas itu efektifnya seperti apa. Apabila tahapan sudah berjalan dan tahapan krusial kurang dari 3 bulan, bisa saja kades cuti, karena dalam aturan seperti itu. Seperti cuti kampanye, setelah pemilihan baru diaktifkan kembali,” ujarnya.

“Kemarin itu kalau dia berjalan mulus bisa saja penjabat, ini juga menjadi poin pembahasan mau dikerucutkan poin mana yang diambil,” pungkas Jafar.

Data yang dihimpun tandaseru.com, sebanyak 73 desa di 8 kecamatan akan menggelar Pilkades tahun ini. Di Kecamatan Jailolo 22 desa, Jailolo Selatan 11 desa, Sahu 4 desa, Sahu Timur 4 desa, Loloda 8 desa, Ibu 12 desa, Ibu Selatan 5 desa, dan Tabaru 7 desa.